Skip to main content

PENGUMUMAN TENTANG PERSYARATAN CPNS JALUR UMUM & JALUR HONORER TAHUN ANGGARAN 2015

Persyaratan Umum dan Khusus CPNS

Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
Informasi Umum
  • Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500 formasi diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.
  2. Sekitar 104.000 ribu formasi sisanya adalah diperuntukan untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable
  • Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
  • Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online
  • Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015 (tanggal belum ada kepastian silakan keep update terus di asncpns.com), baik seleksi CPNS jalur umum maupun jalur honorer K2.
  • Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja
  • Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT
  • Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
  1. Screening Administrasi
  2. Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
  • Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. 

Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Sebagai bahan pembelajaran ujian tes kompetensi bidang silakan akses http://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html

Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.

Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis

Persyaratan Umum CPNS 2015

Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. 
  6. Sehat jasmani dan rohani. 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.


Persyaratan Khusus CPNS 2015

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Khusus persyaratan umum dan khusus kalangan honorer K2 silakan lihat di link berikut ini http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  • Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
  • Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  4. Melakukan upload pas foto;
  5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  6. Mencetak formulir pendaftaran.

Catatan:

Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
  1. SKCK dari Pihak Kepolisian
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  3. Kartu Kuning

Proses Seleksi

  1. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
  3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.


Ketentuan Lain
  1. Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. 
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  4. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll)  para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
  5. Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id

 

Persyaratan CPNS Honorer K2

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
  2. Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
Persyaratan Khusus
  1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP


Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes

Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
  1. Tes Wawasan Kebangsaan
  2. Tes Intelegensi Umum
  3. Tes Kepribadian
Sebagai referensi pembelajaran terbaik silakan pelajari Materi Pembelajaran CPNS Khusus Honorer

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Lain Lain
  • Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya 
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat 
Sumber. www.asncpns.com

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Perjanjian Jual beli

Bagi kalian yang masih bingung membuat surat pernyataan jual beli, berikut ini saya akan memberikan contoh surat jual beli alat berat, yang mana penjual dan pembeli harus sama-sama mendatangani surat pernyataan di bawah. Pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pihak pembeli. Dan pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebesar harga barang kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah terjadi penandatanganan pada surat tersebut, kedua belah pihak terikat agar menyelesaikan kewajiban masing masing sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang tertera. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim. Surat perjanjian jual beli dibuat agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual beli Alat berat SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Pada hari ini : Senin Tanggal 13 Bulan April Tahun

Contoh Surat Undangan Halal Bihalal

Berikut adalah surat undangan halal bihalal terbaru CONTOH SURAT UNDANGAN HALAL BI HALAL Ngrayudan, 29 Juli 2014 Nomor             : Lamp               : Hal                  : Undangan Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1435 H Kepada Yth :   di -             T e m p a t Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.  Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya. Dan semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Amiin. Bersama ini kami sampaikan bahwa Pengurus Masjid Baitul Mukhodas akan mengadakan Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1435H , yang insya Allah akan dilaksanakan pada : Hari /Tgl          : Sabtu, 02 Juli 2014 Waktu              : Jam   19.30 ( Ba’da Isya )   s/d Selesai Tempat            : Masjid Baitul Mukhodas, Pucungan, Ngrayudan             Acara     

Ini Dia Yamaha New V-Ixion Advanced (NVA)

Saat prosesi peluncuran motor sport Yamaha New V-Ixion Advanced (NVA), kemarin, 20 Mei, Muhammad Abidin selaku GM Aftersales & Motorsport Division PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan motor ini sudah memenuhi standar Euro 3. Padahal model sebelumnya yakni V-Ixion Lightning hanya memenuhi standar Euro 2. YIMM pun melakukan beberapa sentuhan agar model motor sport terlaris ini memenuhi standar Euro 3. Hal ini dilakukan sesuai dengan Mutual Recognition Agreement (MRA) ASEAN, mengingat motor ini juga akan diekspor ke beberapa negara lain di kawasan Asean. "Pertama adalah noise yang dihasilkan, penyesuaian bukan hanya dari noise knalpot saja tapi juga rantai, klakson dan filter udara. Bahkan ban yang dipakai pun sesuai standar MRA," papar Abidin. Abidin pun menambahkan, dengan penyesuaian yang dilakukan motor ini sudah sesuai standar global. Menyangkut spesifikasi Euro 3, tentu yang diketahui banyak orang adalah standar emisi. Nah pada