Bagi kalian yang masih bingung membuat surat pernyataan jual beli, berikut ini saya akan memberikan contoh surat jual beli alat berat, yang mana penjual dan pembeli harus sama-sama mendatangani surat pernyataan di bawah.
Pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pihak pembeli. Dan pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang sebesar harga barang kepada pihak penjual
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah terjadi
penandatanganan pada surat tersebut, kedua belah pihak terikat agar
menyelesaikan kewajiban masing masing sesuai dengan
perjanjian-perjanjian yang tertera. Setiap pelanggaran atau kelainan
dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena
pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
Surat perjanjian jual beli dibuat agar tidak ada salah satu pihak
yang dirugikan. Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual beli Alat berat
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini : Senin Tanggal 13 Bulan April Tahun 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DYAH AJENG SETYAWATI
Alamat : RT/RW. 01/02 Dusun
Basri Desa Sidorejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi
Nomor
KTP : 3521044702830001
Tanggal
Lahir : Pati, 07 Pebruari 1983
Sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : MULYADI
Alamat : RT/RW. 03/01, Desa
Pojok Sari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan
Nomor
KTP : 3520090909790003
Tanggal
Lahir : Magetan, 09 September 1979
Sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK Sepakat mengadakan
perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menjual 1 ( satu ) unit Excavator CAT 320D S/N S3549101 kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang dari PIHAK KEDUA
- Apabila terjadi permasalahan atau sengketa hak kepemilikan sebelum surat perjanjian jual beli ini dibuat, menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA secara mutlak.
- Setelah surat perjanjian jual beli ini dibuat dan disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK, Excavator CAT 320D S/N S3549101 tersebut sepenuhnua menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Magetan, 13 April 2015
PIHAK
PERTAMA
MULYADI
|
PIHAK
KEDUA
DYAH AJENG SETYAWATI
|
Comments
Post a Comment